(1) Dinas Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintah konkuren bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub kebakaran yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dinas Pemadam Kebakaran dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Dinas Pemadam Kebakaran, mempunyai fungsi:
Jl. Mulawarman No.14, Kel. Karang Mumus, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75113
Telp: 0541-742492
Email: damkarsmdfire@gmail.com
Website: https://damkar.samarindakota.go.id